Quantcast
Channel: Ayo Berkarya dan Berbagi
Viewing all articles
Browse latest Browse all 468

Sikap dan Keyakinan Ketika Makan Minum di Bali

$
0
0

Lahirnya tulisan ini setelah aku melahap nasi campur Bali yang super enak, beli di warung Bali depan kantor BOC. Lauk nya ada betutu panggang, ayam suwir, sate lilit, telur rebus, sayur plecing dan sambal cabe bawang goreng.

Pas menikmati makanan itu, aku ingat kekawatiran teman-teman muslim di Bali sendiri dan Jawa tentang makan di warung non muslim (Hindu, Nasrani, dll). Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa penduduk Bali mayoritas Hindu. Tidak perlu berdebat lagi bahwa Babi, Lawar darah adalah menu favorit masyrakat Bali yang Hindu. Dan tidak perlu berdebat lagi bahwa yang muslim memang tidak boleh makan Babi dan Lawar darah. Dan tidak perlu ditanyakan lagi bahwa teman-teman muslim dan beragama Hindu sudah tahu menahu soal hal ini dan saling beri toleransi atasnya.

Sikapku atas perbedaan di Bali adalah agamaku adalah agamaku, agamamu adalah agamamu, dan makananmu adalah makananmu. Agama dan ritualnya adalah urusan pribadi dengan Tuhan.

Masakan nasi campur Bali, Betutu, Sate Lilit, Plecing adalah beberapa menu favoritku. Makan atau nongkrong di warung/restoran Bali (pemilik warung beragama Hindu) seringkali kulakukan bersama teman-teman di Bali (beragam agama). Ilmu agama Islam ku pun belumlah sempurna. Namun selama itu yang ada dalam hati adalah keyakinan bahwa yang terhidang bukanlah Babi ataupun makanan-makanan yang tidak diperbolehkan oleh agamaku, Islam. Selama aku tidak melihat hidangan (makanan dan minuman) yang diharamkan oleh Islam, aku sikat dan menikmatinya.

Pertanyaan yang sering mengemuka dari teman-temanku muslim hanya sebatas pada praduga saja jika harus makan di warung non muslim. Salah satu praduga/kekawatiran adalah pada alat masaknya, berpraduga jika sebelumnya digunakan untuk memasak Babi, memasak darah dll.

Dan ternyata Islam tidak anggap penting praduga-praduga itu. Praduga adalah hal yang samar. Aku mencoba cari tahu kembali tentang keyakinanku itu, dan ternyata selama ini keyakinanku adalah benar. *Sorak*

Makan dan minum di warung Bali (non muslim) diperbolehkan selama itu tidak melanggar hal yang diharamkan. Sebagian ulama ungkapkan: Nahnu nahkumu bizh-zhawahir wallahu watawallas-sarair. Kita menetapkan hukum berdasarkan apa yang nampak (lahiriyah), sedangkan yang tidak nampak menjadi urusan Allah.

Kalau mengikuti kaidah itu, kita tidak dibebani untuk terlalu mendalami asal usul makanan yang dihidangkan. Setiap muslim tidak diwajibkan sampai menanyakan sejauh itu, apalagi sampai bertanya kepada pembantunya. Seharusnya kita cukup berhusnudzdzan dengan apa yang dihidangkan, tanpa dibebani dengan kewajiban untuk bertanya terlalu jauh.

Adapun bila kita hanya berpraduga secara umum, misalnya kita bilang, ‘jangan-jangan piring ini pernah digunakan untuk wadah daging anjing atau babi’, sebetulnya dugaan itu belum mengubah status hukum. Karena sebuah status hukum itu harus didasarkan pada sesuatu yang nyata dan terbukti, tidak cukup hanya dengan dugaan.

Kalau kita pernah lihat langsung, atau si non muslim itu jujur mengatakan bahwa piring itu pernah dipakai untuk wadah anjing atau babi, barulah saat itu status hukumnya menjadi pasti. Dan barulah saat itu kita diharamkan menggunakan piring itu sebelum kita sucikan sesuai syariah.

Namun selama kita masih menduga-duga, apalagi bahkan si pemilik piring pun menampik bahwa piring itu pernah digunakan untuk wadah anjing atau babi, maka status hukum piring itu masih sesuai asalnya, yaitu tidak najis. Atau minimal sesuai dengan keadaan pisik yang anda lihat, bersih dan suci.

Kita tidak akan dimintai pertanggung-jawaban dari Allah SWT atas segala hal yang di luar yang nyata di hadapan kita. Kalau secara lahiriyah piring itu suci, maka hukumnya suci. Seandainya diam-diam teman kita yang non muslim itu secara sengaja berbohong untuk menjebak kita, insya Allah kita terbebas dari dosa.

Jadi siapa yang mau sajian kuliner enak didepan kantorku?. Nasi campur Bali nya whuuuenak!

Diramu dari berbagai sumber:
- Eramuslim, eramuslim.com
- Konsultasi Syariah, konsultasisyariah.com
- Rumah Fiqih, rumahfiqih.com


Viewing all articles
Browse latest Browse all 468